KKN menjadi bukti betapa hausnya nafsu manusia akan dunia yang memang itu adalah karunia dari sang pencipta. Mereka yang tidak bisa mengendalikan nafsunya seolah lupa mana yang menjadi hak mereka dan mana yang menjadi hak orang lain.
Setiap hari baik media cetak maupun elektronik hampir tidak pernah luput dari pemberitaan kasus korupsi, kasus pencurian uang , skandal pejabat, dan lain sebagainya. Hingga pada akhirnya berujung pada tindakan pidana KKN.
Tentu saja tindakan itu bukan hanya merugikan bangsa dan negara kita Indonesia, tetapi lebih jauh KKN juga semakin memperlebar kesenjangan sosial yang ada di masyarakat. Betapa tidak, jika mereka para pencuri berdasi (koruptor) mampu memberikan kesejahteraan yang lebih dari cukup pada keluarga mereka bahkan hingga anak cucunya. Tetapi disisi lain sebagian besar rakyat Indonesia yang juga layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang sama, hidup dalam kemiskinan, jangankan untuk bermewah-mewahan untuk makan sehari-hari saja mereka masih sangat kekurangan. Lalu dimana wujud dari sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) yang kita miliki?
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disingkat KKN. Tiga kalimat itu menjadi musuh utama kita bangsa kita yang menjadi penghalang kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar kita lebih memahami soal KKN makali kali ini kita akan membahas pengertian KKN di bawah ini.
Apa Itu Korupsi?
Asal kata Korupsi adalah dari bahasa latin yaitu corruption yang memiliki arti rusak, busuk yang kemudian disebutkan sebagai tindakan seseorang yang merugikan negara dan orang lain dengan cara menyalahgunakan jabatan, kedudukan, ataupun wewenangnya baik dilakukan dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
...dari sudut pandang hukum korupsi mencakup berbagai hal dan perbuatan, diantaranya adalah: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). - Wikipedia.org
Di Negara Indonesia sendiri korupsi sudah terjadi sejak zaman penjajahan. Namun seiring dengan banyaknya pejabat negara yang melakukan Korupsi, maka istilah ini pun menjadi semakin dikenal olah masyarakat. sebut saja Ahmad Fatonah, Nazarudin, Gayus Tambunan. Adalah segelintir nama dari sekian banyaknya pejabat yang melakukan tidak pidana tersebut. Tidak tanggung-tanggung akibat dari tindakan mereka negara menderita kerugian yang fantastis yakni mencapai Milyaran Rupiah.
Jika kita menilik lebih jauh sejatinya pendapatan negara merupakan hak semua rakyat Indonesia yang didapatkan dari berbagai pajak, mulai dari pajak penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak usaha, maupun pajak bea cukai.
Pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Malah 'dicuri' oleh para koruptor untuk kepentingan pribadi. Mereka melakukannya dengan berbagai cara mulai dari penggelembungan anggaran sampai dengan pencucian uang yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Usaha pemerintah dalam memberantas laten korupsi ini mulai dicanangkan sejak bergulirnya pemerintahan orde baru. Dengan didirikannya komisi pemberantasan korupsi kasus-kasus korupsi di Indonesia perlahan mulai terkuak dan para oknum nya pun mulai dapat dicekal.
Mengapa saya sebutkan korupsi dilakukan baik dengan keadaan maupun tidak sadar? Alasannya karena para koruptor sering kali menganggap hal tersebut telah menjadi hal yang wajar dilakukan dan tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
Lalu, Apa itu Kolusi?
Bagi anda yang belajar tentang studi ekonomi pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah kolusi. Dalam studi ekonomi kolusi sering terjadi dalam luang lingkup perusahaan dan juga perindustrian. Melalui perjanjian kerja sama untuk tujuan bersama, tetapi biasanya perjanjian dan tindakan dalam kerja sama malah merugikan pihak lain.
Dari sedikit gambaran diatas tentunya kita mendapatkan gambaran singkat mengenai apa itu kolusi, yaitu suatu kesepakatan atau kerja sama secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi guna mencapai tujuan tertentu, baik dari pihak pertama maupun pihak lain.
Kasus kolusi di Indonesia sering kali terbongkar, modus dari tindakan ini biasanya adalah dilakukan oleh oknum pengusaha atau pejabat korup guna memenangkan suatu proyek pemerintah.
Anda tidak perlu kaget kalau anda sering mendengar berita bahwa seorang pejabat bisa mendapatkan uang dengan jumlah milyaran dari seorang pengusaha sebagai pelicin. Hal ini dilakukan agar proyek pemerintah bisa jatuh ketangan pengusaha yang menyuap pejabat tersebut.
Modus lain dari tindakan kolusi di Indonesia adalah dengan menggunakan broker atau pihak ketiga dalam suatu proyek pengadaan. Padahal proyek tersebut dapat dilakukan tanpa adanya pihak ketiga (antara pemerintah dan produsen). Pihak ketiga ini biasanya masih memiliki hubungan dengan pejabat baik itu hubungan persahabatan maupun kekeluargaan.
Kesimpulannya kolusi adalah suatu tindakan perjanjian kerja sama yang sarat akan keuntungan oknum tertentu yang merugikan negara serta rakyat.
Apa Itu Nepotisme?
Sederhananya Nepotisme bisa kita artikan sebagai upaya pilih kasih terhadap orang lain dalam urusan tertentu. Di dalam tubuh pemerintahan Indonesia Nepotisme merupakan salah satu tindakan yang sangat menjengkelkan sekaligus merugikan bagi rakyat. Jadi, jangan heran kalau seorang anak pejabat bisa lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan terutama pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan.
Dalam perjalanan politik di Indonesia sendiri kasus nepotisme dapat kita lihat dengan jelas, mulai dari pemilihan wakil rakyat pada zaman orde baru, hingga pengangkatan pegawai negri sipil.
Upaya Pemberantasan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme
Jika memang kasus KKN sudah mengakar dan menjamur di suatu negara, maka upaya yang paling tepat untuk pemberantasan KKN adalah dengan mendirikan badan pemberantasan korupsi, sebgaimna yang telah terjadi di Indonesia yang telah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Memang tidak mudah untuk membuktikan sebuah keterlibatan seseorang dalam kasus KKN. Namun upaya yang telah dilakukan oleh KPK belakangan ini sudah cukup membanggakan.
Sekarang KPK sudah mendapatkan para pemimpin baru, semoga saja kinerjanya bisa lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Meskipun memang kita tidak bisa menutup mata bahwa upaya-upaya pelemahan KPK sedang gencar-gencarnya dilakukan.
Baca Juga : Perbedaan Saham dan Obligasi
Terimakasih sudah membaca artikel Pengertian KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) jika artikel ini bisa bermanfaat bagi anda silahkan bookmark artikel ini dengan menekan tombol CTR+D. Atau jika anda merasa teman anda juga membutuhkan artikel ini silahkan jangan ragu untuk menekan tombol share dibawah ini.
0 Response to "Pengertian KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik.